Pembinaan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) dalam Pengelolaan SDA Berkelanjutan di Desa Guntung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah

Authors

  • Muhamad Adystia Sunggara Universitas Pertiba
  • Hairullah Universitas Pertiba
  • Mimi Universitas Pertiba

DOI:

https://doi.org/10.31933/ejpp.v5i1.1552

Keywords:

Kelompok Sadar Hukum, pengabdian masyarakat, sumber daya alam, pengelolaan berkelanjutan, kesadaran hukum, Desa Guntung

Abstract

Pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan memerlukan partisipasi aktif masyarakat yang didukung oleh pemahaman hukum yang memadai. Namun, rendahnya kesadaran hukum masyarakat sering menjadi kendala dalam upaya pelestarian lingkungan dan pemanfaatan SDA secara bertanggung jawab. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kesadaran hukum masyarakat melalui pembinaan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) di Desa Guntung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi sosialisasi, penyuluhan hukum, diskusi kelompok, serta pendampingan dalam penyusunan program kerja Kadarkum yang berorientasi pada pengelolaan SDA berkelanjutan. Materi yang diberikan mencakup regulasi terkait lingkungan hidup, hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan SDA, serta peran masyarakat dalam pencegahan pelanggaran hukum di bidang lingkungan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai aspek hukum pengelolaan SDA, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan pelestarian lingkungan, serta terbentuknya komitmen bersama untuk mendukung pengelolaan SDA yang berkelanjutan. Pembinaan Kadarkum juga mendorong terciptanya agen-agen perubahan di tingkat desa yang mampu menjadi penggerak kesadaran hukum dan pelestarian lingkungan. Dengan demikian, kegiatan ini berkontribusi dalam memperkuat budaya hukum masyarakat sekaligus mendukung upaya pembangunan berkelanjutan di Desa Guntung.

References

Alfianti, N., Wibowo, A., & Prasetyo, R. (2024). Penguatan kelompok sadar hukum melalui pemberdayaan masyarakat desa dalam mewujudkan desa sadar hukum. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 7(1), 45–57.

Arbarini, M., Desmawati, L., Loretha, A. F., & Hardiyanti, N. (2023). Pendampingan kelompok PKK dan Pokdarwis untuk mewujudkan pemberdayaan desa ramah perempuan. Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian, 3(3).

Darmawan, D., & Nugroho, A. (2020). Kesadaran hukum masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup berbasis komunitas. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(3), 513–530.

Dinata, R. L., Wahyuni, E. S., & Hariyadi, R. (2024). Pemberdayaan ibu-ibu PKK dengan menerapkan metode Participatory Learning and Action (PLA). Budimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat.

Gaol, R. L., & Simamora, J. (2024). Legal awareness and community participation in sustainable village development. Jurnal Ilmu Hukum dan Pembangunan, 54(1), 88–102.

Hastian, R., Fauzi, M., & Rahman, A. (2024). Penguatan kapasitas kelompok sadar hukum dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa. Jurnal Komunitas: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 6(1), 75–86.

Khafsoh, N. A., & Riani, N. (2024). Implementation of Participatory Action Research (PAR) in Community Service Program. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 237–253. https://doi.org/10.32815/jpm.v5i1.2034

Khoeir, M. I. S., & Yulianty, N. (2024). Participatory Action Research dalam pengembangan digitalisasi berbasis potensi masyarakat Desa Cihanjawar. Jurnal Abdimas Komunikasi dan Bahasa. https://doi.org/10.31294/abdikom.v4i2.1883

Lestari, A. P., & Putri, N. K. (2023). Participatory Action Research untuk menyiapkan model students-community partnership pada kemitraan peningkatan kesejahteraan anak. Media Gizi Kesmas, 12(2), 810–821. https://doi.org/10.20473/mgk.v12i2.2023.810-821

Nurjanah, N., Rohayati, A., & Wibisono, Y. (2021). Program pelatihan media pembelajaran berbasis computer-based learning untuk guru-guru MGMP Matematika SMP di Kabupaten Bandung Barat. Jurnal Abmas, 19(1). https://doi.org/10.17509/abmas.v19i1.36465

Palenti, C. D., & Jasman, S. (2021). Peningkatan keterampilan komunikasi melalui participatory learning pada kegiatan pemberdayaan masyarakat. Diklus: Jurnal Pendidikan Luar Sekolah, 5(1). https://doi.org/10.21831/diklus.v5i1.37074

Pradanna, A., Suryani, D., & Putra, F. (2024). Kadarkum: The legal awareness program for enhancing citizen engagement in supporting rural development. Journal of Community Development Studies, 5(2), 101–114.

Rahmawati, E., Nurhayati, S., & Widodo, H. (2024). Literasi hukum masyarakat desa sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum, 9(1), 66–79.

Sirait, R., Manurung, D., & Hutagalung, A. (2024). Penguatan kelompok sadar hukum dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 5(3), 115–126.

Downloads

Published

2024-12-27

How to Cite

Sunggara, M. A., Hairullah, & Mimi. (2024). Pembinaan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) dalam Pengelolaan SDA Berkelanjutan di Desa Guntung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 5(1), 161–169. https://doi.org/10.31933/ejpp.v5i1.1552