EDUKASI HUKUM KEBERLANJUTAN LINGKUNGAN HIDUP BAGI MASYARAKAT DESA PEDINDANG KECAMATAN PANGKALAN BARU KABUPATEN BANGKA TENGAH

Authors

  • Muhamad Adystia Sunggara Universitas Pertiba
  • Hairullah Universitas Pertiba
  • Poppy Rinafani Universitas Pertiba

DOI:

https://doi.org/10.31933/ejpp.v4i1.1550

Keywords:

Edukasi Hukum, Keberlanjutan Lingkungan Hidup, Masyarakat Desa, Penyuluhan Hukum, Pengabdian Masyarakat

Abstract

Keberlanjutan lingkungan hidup merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun, rendahnya pemahaman hukum lingkungan pada tingkat masyarakat desa masih menjadi tantangan dalam mewujudkan perilaku yang sadar dan bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan pemahaman hukum masyarakat Desa Pedindang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah terkait pentingnya keberlanjutan lingkungan hidup serta regulasi hukum yang mengaturnya. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui pendekatan edukatif-partisipatif berupa penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta pemberian materi mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sasaran kegiatan adalah masyarakat desa yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam menjaga lingkungan, pentingnya pengelolaan sampah, pelestarian sumber daya alam, serta dampak hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Selain itu, masyarakat mulai menunjukkan kesadaran kolektif untuk berpartisipasi aktif dalam upaya perlindungan lingkungan melalui perilaku yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dengan demikian, edukasi hukum ini berkontribusi dalam membangun budaya hukum dan kesadaran lingkungan masyarakat desa sebagai upaya mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Bangka Tengah.

References

Ariyanto, D., Prasetyo, R., & Wulandari, S. (2023). Edukasi lingkungan berbasis masyarakat dalam meningkatkan kesadaran pengelolaan sampah desa. Jurnal Pengabdian Lingkungan, 4(2), 55–63.

Fitriani, R. (2021). Kesadaran masyarakat terhadap perlindungan lingkungan hidup dalam perspektif pembangunan berkelanjutan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(1), 45–58.

Handayani, N., Suryani, E., & Wahyudi, A. (2023). Pendekatan partisipatif dalam pemberdayaan masyarakat peduli lingkungan. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 8(1), 33–42.

Kurniawan, F., & Hidayat, T. (2021). Implementasi kebijakan hukum lingkungan pada masyarakat pedesaan. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(2), 115–127.

Lestari, D., & Nugroho, A. (2022). Problematika pengelolaan lingkungan hidup dalam perspektif pembangunan berkelanjutan. Jurnal Administrasi Publik, 13(1), 75–84.

Lira, M. A. (2023). Penyuluhan tentang perlindungan lingkungan hidup dari aspek hukum. Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian, 4(1), 55–63. https://doi.org/10.31933/ejpp.v4i1.983

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook. Sage Publications.

Mujahada. (2023). Meningkatkan kesadaran lingkungan melalui edukasi dan partisipasi masyarakat. Mujahada: Jurnal Pengabdian Masyarakat.

Mulyani, S. (2020). Peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jurnal Rechtsvinding, 9(3), 311–324.

Nasution, H., & Harahap, R. (2022). Pendidikan hukum lingkungan sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat. Jurnal Civic Education, 5(2), 88–96.

Pratama, Y., Ridwan, M., & Saputra, A. (2021). Penyuluhan hukum lingkungan sebagai strategi peningkatan kesadaran masyarakat desa. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 2(1), 21–30.

Putra, E., Sari, M., & Wijaya, D. (2021). Perilaku masyarakat terhadap pengelolaan limbah rumah tangga di kawasan pedesaan. Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia, 20(2), 97–105.

Rahman, A., & Yusuf, M. (2022). Sustainable development dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 11(1), 14–25.

Sari, N., Fadillah, M., & Hendra, A. (2023). Dampak kerusakan lingkungan terhadap kesehatan masyarakat. Jurnal Kesehatan Masyarakat Indonesia, 18(3), 201–210.

Sarnawa, B., & Lailam, T. (2022). Pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan kampung sadar hukum dan green gampingan di Kota Yogyakarta. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri).

Satria, A. (2023). Pendampingan hukum sebagai upaya preventif dalam menanggulangi tindak pidana korupsi di pemerintah desa. JURDAR: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat.

Sugiyono. (2021). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.

United Nations. (2023). Sustainable Development Goals Report 2023. New York: United Nations.

Wibowo, A., Firmansyah, D., & Kartika, R. (2022). Kesadaran hukum masyarakat desa terhadap pelestarian lingkungan hidup. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 9(2), 140–149.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2009). Indonesia.

Downloads

Published

2023-12-12

How to Cite

Sunggara, M. A., Hairullah, & Rinafani, P. (2023). EDUKASI HUKUM KEBERLANJUTAN LINGKUNGAN HIDUP BAGI MASYARAKAT DESA PEDINDANG KECAMATAN PANGKALAN BARU KABUPATEN BANGKA TENGAH. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 4(1), 261–269. https://doi.org/10.31933/ejpp.v4i1.1550