PENYUSUNAN MODEL KLINIK HUKUM BERBASIS KOMUNITAS BAGI NELAYAN DESA TANJUNG PURA KECAMATAN SUNGAI SELAN KABUPATEN BANGKA TENGAH
DOI:
https://doi.org/10.31933/ejpp.v4i2.1551Keywords:
Klinik Hukum, Berbasis Komunitas, Nelayan, Literasi Hukum, Akses Keadilan, Pemberdayaan Masyarakat PesisirAbstract
Akses terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan berkelanjutan merupakan salah satu kebutuhan penting dalam mewujudkan perlindungan hak-hak masyarakat nelayan. Namun, rendahnya literasi hukum serta terbatasnya akses bantuan hukum di wilayah pesisir masih menjadi tantangan yang dihadapi oleh nelayan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan aktivitas sosial, ekonomi, dan pengelolaan sumber daya pesisir. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk menyusun dan mengembangkan Model Klinik Hukum Berbasis Komunitas bagi nelayan di Desa Tanjung Pura, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah sebagai upaya meningkatkan akses keadilan dan kesadaran hukum masyarakat pesisir. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui pendekatan partisipatif yang meliputi identifikasi kebutuhan hukum masyarakat, penyuluhan hukum, diskusi kelompok terarah (FGD), pendampingan, serta penyusunan model klinik hukum yang melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, kelompok nelayan, akademisi, dan praktisi hukum. Sasaran kegiatan adalah masyarakat nelayan beserta pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam penguatan kapasitas hukum masyarakat pesisir. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum, mekanisme penyelesaian sengketa, perlindungan hukum terhadap nelayan, serta pentingnya akses bantuan hukum yang berkelanjutan. Selain itu, terbentuknya rancangan Model Klinik Hukum Berbasis Komunitas menjadi wadah konsultasi, edukasi, dan pendampingan hukum yang dapat diakses oleh masyarakat secara lebih mudah dan partisipatif. Dengan demikian, penyusunan model ini berkontribusi dalam memperkuat budaya hukum masyarakat nelayan, meningkatkan akses terhadap keadilan, serta mendukung pemberdayaan masyarakat pesisir yang berkelanjutan di Kabupaten Bangka Tengah.
References
Adnan, L. O., Dewi, R., Salam, S., & Mansyah, M. S. (2024). Penyuluhan Hukum Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu. Journal of Human and Education, 4(1), 121–128.
Fauzi, A., Suryani, E., & Widodo, B. (2021). Focus Group Discussion sebagai Metode Partisipatif dalam Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 2(3), 145–152.
Hattu, Y. Y., & Karim, A. (2024). Pengembangan Klinik Hukum Masyarakat: Mendorong Akses Keadilan untuk Kelompok Rentan. Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum, 1(2), 63–71.
Karauwan, D. E. S., & Sakmaf, M. S. (2021). Eksistensi Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu. Papua Law Journal, 5(2), 147–160.
Kurniawan, A., Widiyanto, & Prasetyo, D. (2021). Community Need Assessment dalam Program Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 6(2), 89–99.
Mardikanto, T., & Soebiato, P. (2019). Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Kebijakan Publik. Alfabeta.
Nugraha, A., Kusuma, R., & Hidayat, T. (2022). Participatory Community Development dalam Penguatan Kapasitas Masyarakat Desa. Jurnal Pengembangan Masyarakat, 7(1), 15–28.
Rahman, F., Supriyadi, A., & Hidayati, N. (2023). Model Pemberdayaan Partisipatif Berbasis Komunitas pada Masyarakat Pesisir. Jurnal Pemberdayaan Sosial, 8(2), 101–115.
Riza, F., Ramlan, R., Rahmi, A., et al. (2024). Pendampingan dan Penyuluhan Hukum pada Masyarakat Desa untuk Mewujudkan Desa Sadar Hukum. IHSAN: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(2).
Rusdiana, S., Hutauruk, R. H., Sudirman, L., Agustianto, A., Fitri, W., & Jaya, F. (2023). Penyuluhan Arti Penting Perlindungan Hak-Hak Konstitusional pada Masyarakat Pesisir. Sang Sewagati Journal, 1(1).
Septory, J., & Ririhena, M. (2024). Penguatan Kesadaran Hukum bagi Masyarakat Pesisir dalam Pengelolaan Sumber Daya Kelautan. Jurnal Masyarakat Madani Indonesia.
Silitonga, S. P., & Sagala, P. (2024). Pelaksanaan Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia. Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.
Yusuf, M., Sari, D., & Putra, A. (2020). Participatory Evaluation dalam Program Pengembangan Masyarakat. Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 4(2), 175–184.
Sihombing, E. N. A. M. (2019). Eksistensi Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6(1), 70–77. https://doi.org/10.31289/jiph.v6i1.2287
Permana, A. M. B., & Putra, I. P. R. A. (2023). Upaya Peningkatan Akses Keadilan terhadap Penerima Bantuan Hukum di Indonesia melalui Paralegal. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 17(2), 221–234. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2023.v17.221-234
Sunggara, M. A., Meliana, Y., Gunawan, A. F., & Yuliana, S. (2021). Penerapan dan Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu. Solusi, 19(2), 138–154. https://doi.org/10.36546/solusi.v19i2.360
Ratu, Y. S. (2019). Kajian Yuridis terhadap Implementasi Pemberian Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin. Lex et Societatis, 7(3). https://doi.org/10.35796/les.v7i3.24678
Ginting, M. L. B. (2024). Menggali Peran Paralegal: Solusi Kebijakan dalam Pemberian Bantuan Hukum. Jurnal Analis Kebijakan, 8(1). https://doi.org/10.37145/ka9tw408
Karim, S. (2023). Akses Bantuan Hukum bagi Kelompok Rentan dalam Perkara Pidana. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(3), 110–119.
Purwanto, P., Arabiyah, S., & Wagner, I. (2023). Strategi Pengembangan Institusi Pemberi Bantuan Hukum sebagai Jembatan Akses Keadilan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(3), 389–410.
Lobubun, M., Sari, R. I. R., & Rifaldi, A. (2024). Mencerdaskan Kehidupan Masyarakat Pesisir: Pendampingan Literasi Digital Berbasis Hukum sebagai Implementasi Pasal 31 UUD 1945 di Biak Timur. Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum, 2(2), 76–86.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Wijayono Hadi Sukrisno, I Wayan Teguh Subarata, Eriska Tamara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP).











