Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Lisan Berdasarkan Ketentuan KUHPerdata (Putusan Nomor 5/Pdt.G/2024/PN Lsm)

Authors

  • Fadilah Kartika Sari Universitas Hasanuddin
  • Andi Suci Wahyuni Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.31933/ejpp.v6i2.1444

Keywords:

Wanprestasi, Perjanjian Lisan, Pembuktian Perdata

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian lisan serta penyelesaian sengketanya melalui proses pembuktian berdasarkan ketentuan hukum acara perdata Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum yang timbul dari wanprestasi dalam perjanjian lisan berdasarkan KUHPerdata serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa wanprestasi melalui pembuktian di pengadilan sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 5/Pdt.G/2024/PN Lsm. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam perjanjian lisan tetap menimbulkan akibat hukum berupa kewajiban ganti rugi, pemenuhan prestasi, bunga, atau pembatalan perjanjian sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. Namun, dalam praktik peradilan, perjanjian lisan memiliki kelemahan dalam aspek pembuktian karena tidak adanya bukti tertulis yang kuat, sehingga pihak yang dirugikan harus mengandalkan alat bukti lain seperti saksi, pengakuan, dan bukti elektronik. Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe menunjukkan bahwa keberhasilan pembuktian sangat ditentukan oleh kemampuan para pihak dalam membuktikan adanya hubungan hukum, isi perjanjian, dan bentuk wanprestasi. Dengan demikian, meskipun perjanjian lisan sah secara hukum, perjanjian tertulis lebih memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi para pihak dalam penyelesaian sengketa.

References

Agastya, K. R. (2025). Analisis pembuktian dalam sengketa perdata mengenai wanprestasi dalam perjanjian. Semarang Law Review (SLR), 6(2), 340–349.

Ambarini, S. T., & Hakim, A. R. (2025). Penyelesaian sengketa pada perjanjian tidak tertulis dalam hubungan kerjasama dagang ditinjau dari perspektif hukum perdata. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4), 1–16.

Dahliani, D., & Tuasikal, H. (2025). Penyelesaian sengketa perdata melalui non-litigasi: Kajian hukum dan implementasinya di Indonesia. Journal of Dual Legal Systems, 2(1), 46–69.

Hadi, I., Purba, H., & Harianto, D. (2024). Wanprestasi akta perjanjian kerjasama yang pihak penjamin dalam pengampuan (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Kisaran No. 105/Pdt.P/2021/PN Kis). HUMANITIS: Jurnal Humaniora, Sosial dan Bisnis, 2(10), 1355–1373.

Hanifah, I. Y., & Nugroho, L. D. (2025). Analisis yuridis kekuatan pembuktian perjanjian lisan dalam penyelesaian sengketa wanprestasi berdasarkan Putusan Pengadilan No: 44/Pdt.G/2025/PN YYK. Justness: Jurnal Hukum Politik dan Agama, 5(2), 1–17.

Harahap, M. Y. (2019). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Jasmin, M. H., & Nazar, J. (2026). Wanprestasi dalam perjanjian jual beli lisan akibat giro kosong dan upaya penyelesaiannya (Studi pada CV. Multirejeki Selaras). RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 5(1), 5166–5173.

Latifah, N. (2024). Analisis akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian kerja konstruksi. Jurnal Penelitian Hukum, 12(1), 80–95.

Maulida, M., & Barkatullah, A. H. (2025). Perlindungan hukum terhadap anak hasil perjanjian sewa rahim menurut hukum positif di Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 3393–3402.

Mohamad, M. S. S., Thalib, M. C., & Elfikri, N. F. (2025). Kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pelanggaran perjanjian lisan yang berpotensi terjadi pelanggaran hukum. RechtJiva, 2(3), 420–437.

Panjaitan, H. (2021). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Jala Permata Aksara.

Prawirakusuma, A. R., & Sulistiyantoro, H. (2024). Kajian yuridis perjanjian hutang piutang menggunakan media digital (Studi Putusan Nomor 766/Pdt.G/2022/PN SBY). Kabilah, 9(2), 343–352.

Rahim, A. (2022). Dasar-dasar hukum perjanjian perspektif teori dan praktik. Makassar: Humanities Genius.

Rifandy, M. A., & Angelia, N. M. (2024). Perjanjian pinjam meminjam berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(3), 248–255.

Runtunuwu, T. R., Pangkerego, O. A., & Karamoy, R. V. (2022). Kajian terhadap tanggung gugat karena wanprestasi dan perbuatan melawan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Privatum, 10(1), 240–248.

Sakinah, B. P. (2025). Keabsahan perjanjian lisan menurut hukum perdata di Indonesia. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 2(2), 12–20.

Setiawan, R. (2020). Hukum perikatan: Ajaran umum perjanjian. Bandung: Yrama Widya.

Shalilah, G. K., Sepang, M., & Londa, J. E. (2022). Tinjauan terhadap peranan asas hukum perjanjian dalam mewujudkan hakekat perjanjian. Lex Privatum, 10(2), 1–12.

Siagian, H. A. (2020). Hukum perdata. Medan: CV Pustaka Prima.

Silado, A. B., & Syailendra, M. R. (2023). Upaya hukum terhadap perbuatan wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah. UNES Law Review, 6(2), 5647–5658.

Syamsiah, D., Bao, R. M. B., & Yuliana, N. F. (2023). Dasar penerapan asas pacta sunt servanda dalam perjanjian. Jurnal Hukum Das Sollen, 9(2), 841–848.

Tabina, R. A. A., & Irawan, A. D. (2026). Pertanggungjawaban debitur yang melakukan wanprestasi dalam kontrak bisnis. Pagaruyuang Law Journal, 9(2), 359–373.

Tiodor, P. C., & Tjahyani, M. (2023). Pembuktian wanprestasi perjanjian utang piutang secara lisan. Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 5(1), 27–39.

Widyatama, K. W., Dantes, K. F., & Yudiawan, I. D. G. H. (2026). Analisis yuridis perlindungan hukum pada praktik sewa menyewa ruko berdasarkan perjanjian lisan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 3993–4008.

Zulkifli, A. (2022). Kedudukan hukum para pihak dalam perjanjian kerjasama dagang antara perusahaan dan distributor. Wasaka Hukum, 10(1), 205–218.

Downloads

Published

2026-06-10

How to Cite

Sari, F. K., & Wahyuni, A. S. (2026). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Lisan Berdasarkan Ketentuan KUHPerdata (Putusan Nomor 5/Pdt.G/2024/PN Lsm). Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 6(2), 322–333. https://doi.org/10.31933/ejpp.v6i2.1444