Praktik Pembagian Harta Keluarga Sebagai Upaya Pencegahan Sengketa Kewarisan (Studi Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas)
DOI:
https://doi.org/10.31933/ejpp.v6i2.1443Keywords:
Warisan, Pembagian Waris, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembagian harta waris yang dilakukan sebelum pewaris meninggal di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, serta mengkaji harmonisasinya dengan hukum Islam, khususnya faraidh dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara terhadap subjek dan informan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembagian harta dilakukan secara terbuka, berdasarkan kesepakatan bersama, dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Secara normatif, praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan faraidh maupun KHI yang mensyaratkan kematian sebagai sebab pewarisan. Namun, dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, praktik ini mengandung kemaslahatan berupa pencegahan konflik, menjaga keharmonisan keluarga, dan memberikan kepastian hukum secara sosial. Praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai al-maṣlaḥah al-mursalah selama tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan dilakukan atas dasar kerelaan seluruh ahli waris. Harmonisasi dapat dilakukan dengan mengkonstruksikan praktik tersebut sebagai hibah, sehingga tetap sejalan dengan syariat Islam. Selain itu, diperlukan edukasi hukum, transparansi, serta pencatatan resmi untuk meminimalisir potensi mafsadat di masa mendatang. Dengan demikian, integrasi antara hukum Islam dan praktik lokal dapat mewujudkan keadilan substantif dan kemaslahatan sosial.
References
Agustan, Asni, Z., & Kasim Jusran Andi. (2022). Jurnal Qisthosia : Jurnal Syariah dan Hukum The Implementation of Inheritance Distribution through Parents Grant. Jurnal Qisthosia : Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(2), 116–125.
Al-mabruri, M. N. U. (2017). Keadilan Pembagian Harta Warisan. Al-Maza>hib, 5(1), 111–131.
Ali, Z. (2006). Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta Sinar Grafika.
Fadir Abdul. (2024). Transparansi dan Keadilan dalam Distribusi Harta Warisan dalam Hukum Ekonomi Syariah: Studi Kasus di Pidie Jaya. Glossary : Jurnal Ekonomi Syariah, 02(02), 116–127. https://doi.org/doi.org/10.52029/gose.v2i2.237
Faizah, I., Parera, F. U., & Kamelya, S. (2021). Bagian Ahli Waris Laki-laki dan Perempuan dalam Kajian Hukum Islam. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 2(2), 152–169.
Faizah, I., Prafastara, W. A., & Niswatin, K. D. (2024). Implementasi Kaidah Dar ’ Ul Mafasid Muqaddamun ‘ Ala Jalbil Mashalih Terhadap Pencatatan Perkawinan Di Indonesia. AS-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 1–9.
Holilur, R. (2019). Maqasid Al-Syaria,ah Dinamika, Epistemologi, dan Aspek Pemikiran Ushuli Empat Madzhab. Setara Press.
Huzaifi, M. (2023). Kedudukan Maslahah Mursalah Menurut Imam Al-Ghazali. JURNAL AL-NADHAIR, 2(1), 35–53.
JM. (2026). wancara.
Krisnawati, F. (2024). Kajian Yuridis Terhadap Perbedaan Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Waris Perdata dengan Hukum Waris Islam. QOMARUNA Journal of Multidisciplinary Studies, 01(02), 85–90.
Lusiana, V. (2022). Hukum Kewarisan Di Indonesia ( Studi Komparatif Antara Kompilasi Hukum Islam Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ). Jurnal Alwatzikhoebillah: Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora, 8(2), 291–306.
Nabila, S. H. (2023). Urgensi Arsip Dalam Pembuktian Dan Perlindungan Hak-Hak Keperdataan Di Negeri Rumahkay Kecamatan Amalatu Kabupaten Seram Bagian Barat Syadzwina Hindun Nabila. AIWAIDU Jurnal Pengabdian Hukum, 3(2), 95–99.
Naskur. (n.d.). Ahli Waris Dalam Kompilasi Hukum Islam.
Nyak, U. M. (2017). Al-Mashlahah Al-Mursalah (Kajian Atas Relevansinya Dengan Pembaharuan Hukum Islam) (Maizuddin (ed.)). Turats.
Ria, W. R., & Muhammad, Z. (2018). Hukum Waris Berdasarkan Sistem Perdata Barat Dan Kompilasi Hukum Islam.
Riyadi, R., & Zumrotun, S. (2022). Hibah Sebagai Strategi Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Waris Di Indonesia. Adhki: Journal Of Islamic Family Law, 4(1), 71–80. https://doi.org/www.doi.org/10.37876/adhki.v4i1.129
Salas, M., Wardani, S., & Suroso, T. (2025). Harmonisasi Hukum Waris Islam , Hukum Adat dan Hukum Nasional Telaah Normatif terhadap Kompilasi Hukum Islam , Hukum Adat dan KUHPerdata. Jurnal Serambi Hukum, 18(02), 275–286.
Sari, I. (2017). Pengaturan Pembagian Hak Kewarisan Islam Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam ( Khi ). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, 7(2), 86–109.
Siah, K. (2016). Perdamaian Dalam Menyelesaikan Kewarisan. AOLIYA, 10(1).
Sutisna, Neneng, H., Prasetian, D. A., Ikhwan, N., Katmas Ekarina, Ali, M., Nurhadi, Suparnyo, Kamarudin, A., & Andi, T. (2021). Panorama Maqashid Syariah. MEDIA SAINS INDONESIA.
Syafiul, U., Kevin, M., Laily, H. N., & Ilma, A. Z. (2025). Analisis Kaidah Ushul Fiqh Dalam Menyikapi Inovasi Produk Ekonomi Digital Syariah. TIJAROTANA : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Syariah, 06(01).
Yustihasana, U. U., Istiqomah, Hudi, Y., Puspita, S., Agusta, F. R., & Tatmudi. (2024). Hukum Waris Islam. CV. Literasi Nusantara Abadi.
Zainuddin, S. M., Nur, A. P., & Ulfia, N. (2022). Kajian Maqashid Al-Shari ’ Ah Terhadap Nilai-Nilai Islami Pada Sebuah Transaksi. HAKAM; Jurnal Kajian Hukum Islam, 6, 72–88.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Arsad, Syaikhu, Rafik Patrajaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP).










