Integrasi Etika Administrasi dan Hukum dalam Mewujudkan Good Governance
DOI:
https://doi.org/10.31933/ejpp.v6i2.1435Keywords:
Tenaga Administrasi, Hukum Administrasi, Good Governance, Integritas, Pelayanan PublikAbstract
Etika administrasi dan hukum merupakan dua unsur mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan modern. Etika administrasi menekankan integritas, tanggung jawab, kejujuran, keadilan, dan orientasi pelayanan publik, sedangkan hukum memberikan dasar kewenangan, kepastian, prosedur, dan mekanisme pengawasan terhadap tindakan pemerintahan. Artikel ini bertujuan menganalisis hubungan antara etika administrasi dan hukum serta menjelaskan pentingnya integrasi keduanya dalam mewujudkan good governance. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Sumber data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan dokumen kelembagaan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum tanpa etika berpotensi menghasilkan birokrasi yang legalistik dan formalistik, sedangkan etika tanpa hukum cenderung lemah karena tidak memiliki daya ikat dan mekanisme penegakan yang memadai. Integrasi keduanya memperkuat prinsip-prinsip good governance seperti akuntabilitas, transparansi, rule of law, efektivitas, efisiensi, partisipasi, dan kualitas pelayanan publik. Dalam konteks Indonesia, penguatan integrasi etika administrasi dan hukum memperoleh dasar normatif melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan demikian, pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik mensyaratkan penyelarasan antara kepatuhan hukum dan internalisasi nilai etika dalam perilaku aparatur negara.
References
Asshiddiqie, Jimly. 2013. Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu. Jakarta: Rajawali Press.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jakarta: JDIH BPK RI.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jakarta: JDIH BPK RI.
Denhardt, Janet V. dan Robert B. Denhardt. 2015. The New Public Service: Serving, Not Steering. New York: Routledge.
Dwiyanto, Agus. 2021. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Keban, Yeremias T. 2019. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik: Konsep, Teori, dan Isu. Yogyakarta: Gava Media.
Komisi Pemberantasan Korupsi. 2025. Survei Penilaian Integritas 2025. Jakarta: KPK.
LAN RI. 2024. Kode Etik dan Kode Perilaku Auditor Intern LAN. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Mustopadidjaja. 2017. Reformasi Birokrasi sebagai Syarat Good Governance. Jakarta: LAN Press.
OECD. 1998. Recommendation on Improving Ethical Conduct in the Public Service. Paris: OECD.
OECD. 2017. Recommendation of the Council on Public Integrity. Paris: OECD.
Sedarmayanti. 2012. Good Governance Kepemerintahan yang Baik dan Good Corporate Governance. Bandung: Mandar Maju.
Sinambela, Lijan Poltak. 2018. Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara.
United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific. 2009. What is Good Governance? Bangkok: UNESCAP.
World Bank. 2026. Governance. Washington, D.C.: World Bank.
World Bank. 2026. Worldwide Governance Indicators: Documentation. Washington, D.C.: World Bank.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Musri Musri, Riswanto Bhaktiar, Sayid Anshar, Rangga Prayitno, Baso Iping, B. Patmawanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP).










