ICCPR dan Pelanggaran Kebebasan Beragama: (Studi Kasus Pembubaran Pertemuan Tahunan Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia 2024)
DOI:
https://doi.org/10.31933/ejpp.v6i2.1433Keywords:
Kebebasan Beragama, Ahmadiyah, Hak Minoritas, ICCPR, MultikulturalismeAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam perspektif hukum hak asasi manusia internasional. Fokus penelitian adalah menilai kesesuaian perlindungan kebebasan beragama di Indonesia dengan ketentuan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), khususnya Pasal 18 mengenai kebebasan beragama tanpa diskriminasi. Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 sehingga memiliki kewajiban hukum untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak kebebasan beragama bagi seluruh warga negara, termasuk kelompok minoritas. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta wawancara terbatas dengan akademisi dan praktisi hukum. Kerangka teori yang digunakan adalah teori multikulturalisme Will Kymlicka yang menekankan perlindungan hak kelompok minoritas dalam negara demokratis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskriminasi, pembatasan, dan kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah masih terjadi melalui kebijakan negara maupun praktik sosial masyarakat. Regulasi seperti Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Tahun 2008 menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara komitmen Indonesia terhadap hukum HAM internasional dan implementasi perlindungan kebebasan beragama dalam hukum nasional.
References
Ahmad Najib Burhani, “The Ahmadiyya and the Study of Comparative Religion in Indonesia,” Contemporary Islam 8, no. 3 (2014): 253–271, https://doi.org/10.1007/s11562-013-0271-9.
Alimatul Qibtiyah, Seminar “100 Tahun JAI Bersama: Menenun Resiliensi, Meneguhkan Identitas dan Solidaritas Kemanusiaan,” Universitas Kristen Duta Wacana, 2025.
Amnesty International, “Indonesia: End Discrimination Against Ahmadiyya,” 2024.
Heiner Bielefeldt, “Freedom of Religion or Belief: Thematic Reports,” Religion & Human Rights 7, no. 1 (2012): 35–56, https://doi.org/10.1163/18710328-12341236.
Human Rights Committee, General Comment No. 22: The Right to Freedom of Thought, Conscience and Religion (Article 18), CCPR/C/21/Rev.1/Add.4 (1993).
Human Rights Watch, “Indonesia: Religious Minorities Under Attack,” 2024.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2).
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2).
International Covenant on Civil and Political Rights, adopted 16 December 1966, entered into force 23 March 1976, 999 UNTS 171, art. 18.
International Covenant on Civil and Political Rights.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2).
Javaid Rehman, International Human Rights Law (London: Pearson Education, 2019), hlm. 96.
Kementerian Kehakiman Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1953 tentang Pengakuan Badan Hukum Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Laporan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Tahun 2024 (Jakarta: Komnas HAM, 2024), hlm. 18–21.
LBH Bandung, “Siaran Pers Pelarangan Jalsah Salanah Ahmadiyah,” 2024.
Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Nomor 11 Tahun 2005 tentang Aliran Ahmadiyah.
Manfred Nowak, U.N. Covenant on Civil and Political Rights: CCPR Commentary (Kehl: N.P. Engel Publisher, 2005), 441.
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta: Gramedia, 2020), hlm. 187.
Muhammad Wildan, The Politics of Religious Minorities in Indonesia, “The Politics of Religious Minorities in Indonesia: The Case of Ahmadiyah,” Journal of Indonesian Islam 11, no. 2 (2017): 345–367, https://doi.org/10.15642/JIIS.2017.11.2.345-367.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017), hlm. 153–160.
Smith, Rhona K. M., Textor, Christian Ranheim, van den Anker, Christien, & Supriyadi, Wiwik Afifah. (2021). Hukum hak asasi manusia. PUSHAM UII.
SETARA Institute, Laporan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia Tahun 2024 (Jakarta: SETARA Institute, 2025).
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2019), hlm. 5–12.
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
United Nations Human Rights Committee, General Comment No. 22: The Right to Freedom of Thought, Conscience and Religion, CCPR/C/21/Rev.1/Add.4 (1993).
Wawancara dengan Ketua Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia, 2025.
Will Kymlicka, Multicultural Citizenship, Multicultural Citizenship: A Liberal Theory of Minority Rights (Oxford: Clarendon Press, 1995),
Will Kymlicka, Politics in the Vernacular: Nationalism, Multiculturalism, and Citizenship (Oxford: Oxford University Press, 2001), hlm. 152–160.
Yunarso Rusandono, Seminar “100 Tahun JAI Bersama: Menenun Resiliensi, Meneguhkan Identitas dan Solidaritas Kemanusiaan,” Universitas Kristen Duta Wacana, 2025.
Zainal Abidin Bagir, Restriction of Religious Freedom in Indonesia, “Restriction of Religious Freedom in Indonesia: The Case of Ahmadiyah,” Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies 3, no. 1 (2013): 1–29, https://doi.org/10.18326/ijims.v3i1.1-29.
Zainal Abidin Bagir, Seminar “100 Tahun JAI Bersama: Menenun Resiliensi, Meneguhkan Identitas dan Solidaritas Kemanusiaan,” Universitas Kristen Duta Wacana, 2026.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2021), hlm. 17–21.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Farhan, Agustinus Supriyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP).










