Analisis Konflik Antara Hak Pengelolaan Dengan Hak Milik Adat Dalam Sistem Hukum Agraria Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31933/ejpp.v6i2.1430Keywords:
Hak Pengelolaan, Hak Kepemilikan Adat, Sengketa Tanah, Kepastian Hukum, Konflik AgrariaAbstract
Penelitian ini menganalisis konflik normatif antara Hak Pengelolaan (HPL) dan hak milik adat dalam sengketa lahan Sari Ater, Subang. Konflik melibatkan 24 ahli waris dengan bukti historis (Letter C, dokumen pajak) melawan Pemerintah Kabupaten Subang yang memegang sertifikat HPL berdasarkan Surat Keputusan Gubernur 1956. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan hukum normatif-empiris digunakan melalui studi kepustakaan. Hasil menunjukkan ketegangan antara kepastian hukum formal dan keadilan substantif. Dengan perspektif teori keadilan John Rawls dan Gustav Radbruch, penelitian menemukan bahwa penyelesaian ideal harus mengintegrasikan kedua aspek tersebut melalui pengakuan terbatas terhadap hak ulayat, mediasi, atau skema kompensasi adil demi memulihkan relasi sosial dan mewujudkan keadilan restoratif.
References
Aksnudin, S.-. (2023). IMPLIKASI PERTANAHAN DALAM PENANGANAN KONFLIK AGRARIA DI INDONESIA. LITIGASI, 24(2), 184–204. https://doi.org/10.23969/litigasi.v24i2.9804
Alaslan, A. (2022). METODE PENELITIAN KUALITATIF. Thesis Commons. https://doi.org/10.31237/osf.io/2pr4s
Arba, M. (2019). Hukum agraria Indonesia (Cetakan pertama). Sinar Grafika. https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=ZdgrEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=hukum+agraria&ots=oclUvzW5Bg&sig=5gmYYH1wLSShrkb9YTSwpK4ItLQ&redir_esc=y#v=onepage&q&f=true
Asep Mulyana. (2021, Februari 18). Kasus Sengketa Tanah Objek Wisata Sari Ater Semakin Rumit. Bisnis.com. https://bandung.bisnis.com/read/20210218/549/1358082/kasus-sengketa-tanah-objek-wisata-sari-ater-semakin-rumit#goog_rewarded
Awang Hardian Sadono. (2023). Penanganan Masalah Pertanahan Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Rampai Jurnal Hukum (RJH), 2(1), 12–27. https://doi.org/10.35473/rjh.v2i1.2255
Devita, S. M. (2021). Perkembangan Hak Pengelolaan atas Tanah Sebelum dan Sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(9), 870–888. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i9.130
Diana R. W. Napitupulu. (2024). HUKUM PERTANAHAN. UKI Press. http://repository.uki.ac.id/14569/3/HukumPertanahan.pdf
Dr. H. Erwin Owan Hermansyah Soetoto, S.H., M.H, Zulkifli Ismail, S.H., M.H., & Melanie Pita Lestari, S.S., M.Н. (2021). BUKU AJAR HUKUM ADAT. Madza Media. https://repository.ubharajaya.ac.id/12946/1/Buku%20Ajar%20Hukum%20Adat.pdf
Dr. Muhaimin, SH.,M.Hum. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. https://eprints.unram.ac.id/20305/1/Metode%20Penelitian%20Hukum.pdf
Fajrin, U. R. (2025). Kedudukan Surat Hak Milik Yang Berasal Dari Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Papua (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 4241 K/Pdt/2022). Indonesian Notary, 7(2). https://doi.org/10.21143/notary.vol7.no2.180
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Satuan Tugas Penanggulangan Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Wilayah Terdampak Lainnya.
Kusumojati, M. P., & Ferry Rosando, A. (2021). PERAN BADAN PERTANAHAN DALAM MEREDUKSI KONFLIK DAN PERKARA SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 1(03), 16–34. https://doi.org/10.69957/cr.v1i03.3
Maileni, D. A. (2019). KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK MILIK DIATAS HAK PENGELOLAAN DIKOTA BATAM. DE’RECHTSSTAAT, 5(1), 33–41. https://doi.org/10.30997/jhd.v5i1.1729
Muh. Afif Mahfud. (2024). PENGANTAR ILMU HUKUM. Yoga Pratama.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah (1996). https://peraturan.bpk.go.id/Details/56716/pp-no-40-tahun-1996
Pramanthana, S., Pujiwati, Y., & Nugroho, B. D. (2023). PROBLEMATIKA PENETAPAN HAK ULAYAT MENJADI HAK PENGELOLAAN DALAM PP NOMOR 18 TAHUN 2021. EKSEKUSI, 5(2), 270. https://doi.org/10.24014/je.v5i2.25875
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012 Tentang “Tanah Hak ulayat Masyarakat Hukum Adat.”
Rachmadi Usman. (2003). Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Citra Aditya Bakti Bandung.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Subang. (t.t.). Diambil 8 Mei 2026, dari https://sipp.pn-sabang.go.id/list_perkara/search
Umami, A. M., & Permata S., N. (2025). PENGATURAN HAK PENGELOLAAN ATAS TANAH PASKA BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH. Ganec Swara, 19(1), 358–362. https://doi.org/10.59896/gara.v19i1.225
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA. Diambil https://peraturan.bpk.go.id/Details/51310/uu-no-5-tahun-1960
Usep Huseni. (2021, Februari 18). Adu Kuat Bukti, Ahli Waris & Pemkab Subang Saling Optimis Menang Perkara Gugatan Sengketa Lahan Sari Ater. Jabarpress.com. https://www.jabarpress.com/2021/02/18/adu-kuat-bukti-ahli-waris-pemkab-subang-saling-optimis-menang-perkara-gugatan-sengketa-lahan-sari-ater/?utm_source=chatgpt.com
Wiwik Sri Widiarty. (t.t.). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Publika Global Media. Diambil http://repository.uki.ac.id/14688/1/BukuAjarMetodePenelitianHukum.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Said Anazif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP).










