Tanggung Gugat Hukum Promotor Musik Terhadap Konsumen Atas Ketidaksesuaian Fasilitas Layanan Pasca Transaksi
DOI:
https://doi.org/10.31933/ejpp.v6i2.1406Keywords:
Tanggung Gugat, Promotor Musik, Perlindungan Konsumen, WanprestasiAbstract
Penelitian ini mengkaji tanggung gugat hukum promotor musik terhadap konsumen atas perubahan fasilitas layanan yang terjadi setelah transaksi pembelian tiket berlangsung. Kasus yang menjadi objek kajian adalah perubahan sepihak oleh promotor dari Jakarta International Stadium (JIS) ke Stadion Madya, yang sekaligus mengubah fasilitas kursi (seated) menjadi berdiri (standing), padahal konsumen telah membeli tiket dengan fasilitas tempat duduk. Perubahan tersebut dilakukan setelah transaksi jual beli tiket selesai, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan promotor tersebut melanggar Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Promotor dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan Pasal 19 UUPK dan secara pidana berdasarkan Pasal 62 UUPK, serta berdasarkan ketentuan wanprestasi dalam Burgerlijk Wetboek. Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi, pengembalian tiket, dan kompensasi atas kerugian yang diderita. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi pengawasan penyelenggaraan event hiburan di Indonesia serta pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif bagi konsumen.
References
Anak Agung Saung Ngurah Indrawati. (2020). Hukum Perlindungan Konsumen: Hubungan Konsumen Produsen, Asas, Tujuan &Aspek Hukum Perdata, Administrasi, Pidana (S. d. I putu mertadana (ed.); 1st ed.). Udayana University Press.
Dewa Ayu Nyoman Trisnamurti, I Nyoman Putu Budiartha, I. M. A. M. P. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PEMEGANG MEMBERSHIP. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 153–158. https://doi.org/https://doi.org/10.55637/jph.4.2.7143.153-158
Hasibuan, Saskia Andhryani, D. (2024). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Jual Beli Tiket Konser Coldplay Secara Online. Unes Law Review, 6(3), 9181–9186. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1873
Hernoko, A. Y. (2024). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial (7th ed.). Kencana Prenada Media Group.
Hertanto, S., & Djajaputra, G. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli. UNES Law Review, 6(4), 10368–10380. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Marvela. (2025). Konser DAY6 di JIS Dipindah ke Stadion Madya karena Ada Pertandingan Sepak Bola. Tempo.Co. https://www.tempo.co/teroka/konser-day6-di-jis-dipindah-ke-stadion-madya-karena-ada-pertandingan-sepak-bola-1222744
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (15th ed.). Kencana Prenada Media Group.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (1st ed.). Mataram University Press.
Nur, Yudha hadian, D. W. P. (2011). 127-Article Text-463-2-10-20191025. Litbang Perdagangan, 5(2), 177–195.
Sekararum Intan Munggarana, Sudjanab, B. D. N. aProgram. (2019). Perlindungan Konsumen Terhadap Pencantuman Klausula Baku Dalam Perjanjian. Acta Diurnal, 2(2), 187–199. http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jad/issue/archiveKORESPONDENPENULIS
Setiawan, J., Yetti, & Afrita, I. (2025). Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Atas Produk Cacat Tersembunyi. The Juris, 9(1), 217–233. https://doi.org/10.56301/juris.v9i1.1676
Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Revisi II). PT Grasindo.
Shidarta. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. In Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Edisi Revi, Vol. 4, Issue 2). PT Grasindo.
Shofie, Y. (2003). Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Teori dan Praktek Penegakan Hukum. Citra Aditya Bakti.
Sidabalok, J. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.
Sinaga, N. A. (2020). Perspektif Force Majeure Dan Rebus Sic Stantibus Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1), 4. https://doi.org/https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.648
Srifauzi, A. (2025). Korean Wave Sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif : Dampak Penyelenggaraan Konser Blackpink Terhadap UMKM Lokal Di Jakarta Tahun 2023 Dan 2025. Journal Of Innovative and Creativity, 5(3), 38303–38320.
Yodo, A. M. & S. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen (Cet. 9). PT Raja Grafindo Persada.
Yovita, T. (2003). Tinjauan Yuridis Tentang Perlindungan Konsumen Perdagangan Melalui Elektronik Di Indonesia. Perspektif, 8(2), 100. https://doi.org/10.30742/perspektif.v8i2.299
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yusuf Aulia Rahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP).










