Tanggung Gugat Hukum Promotor Musik Terhadap Konsumen Atas Ketidaksesuaian Fasilitas Layanan Pasca Transaksi

Authors

  • Yusuf Aulia Rahman Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.31933/ejpp.v6i2.1406

Keywords:

Tanggung Gugat, Promotor Musik, Perlindungan Konsumen, Wanprestasi

Abstract

Penelitian ini mengkaji tanggung gugat hukum promotor musik terhadap konsumen atas perubahan fasilitas layanan yang terjadi setelah transaksi pembelian tiket berlangsung. Kasus yang menjadi objek kajian adalah perubahan sepihak oleh promotor dari Jakarta International Stadium (JIS) ke Stadion Madya, yang sekaligus mengubah fasilitas kursi (seated) menjadi berdiri (standing), padahal konsumen telah membeli tiket dengan fasilitas tempat duduk. Perubahan tersebut dilakukan setelah transaksi jual beli tiket selesai, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan promotor tersebut melanggar Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Promotor dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan Pasal 19 UUPK dan secara pidana berdasarkan Pasal 62 UUPK, serta berdasarkan ketentuan wanprestasi dalam Burgerlijk Wetboek. Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi, pengembalian tiket, dan kompensasi atas kerugian yang diderita. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi pengawasan penyelenggaraan event hiburan di Indonesia serta pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif bagi konsumen.

References

Anak Agung Saung Ngurah Indrawati. (2020). Hukum Perlindungan Konsumen: Hubungan Konsumen Produsen, Asas, Tujuan &Aspek Hukum Perdata, Administrasi, Pidana (S. d. I putu mertadana (ed.); 1st ed.). Udayana University Press.

Dewa Ayu Nyoman Trisnamurti, I Nyoman Putu Budiartha, I. M. A. M. P. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PEMEGANG MEMBERSHIP. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 153–158. https://doi.org/https://doi.org/10.55637/jph.4.2.7143.153-158

Hasibuan, Saskia Andhryani, D. (2024). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Jual Beli Tiket Konser Coldplay Secara Online. Unes Law Review, 6(3), 9181–9186. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1873

Hernoko, A. Y. (2024). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial (7th ed.). Kencana Prenada Media Group.

Hertanto, S., & Djajaputra, G. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli. UNES Law Review, 6(4), 10368–10380. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/

Marvela. (2025). Konser DAY6 di JIS Dipindah ke Stadion Madya karena Ada Pertandingan Sepak Bola. Tempo.Co. https://www.tempo.co/teroka/konser-day6-di-jis-dipindah-ke-stadion-madya-karena-ada-pertandingan-sepak-bola-1222744

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (15th ed.). Kencana Prenada Media Group.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (1st ed.). Mataram University Press.

Nur, Yudha hadian, D. W. P. (2011). 127-Article Text-463-2-10-20191025. Litbang Perdagangan, 5(2), 177–195.

Sekararum Intan Munggarana, Sudjanab, B. D. N. aProgram. (2019). Perlindungan Konsumen Terhadap Pencantuman Klausula Baku Dalam Perjanjian. Acta Diurnal, 2(2), 187–199. http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jad/issue/archiveKORESPONDENPENULIS

Setiawan, J., Yetti, & Afrita, I. (2025). Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Atas Produk Cacat Tersembunyi. The Juris, 9(1), 217–233. https://doi.org/10.56301/juris.v9i1.1676

Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Revisi II). PT Grasindo.

Shidarta. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. In Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Edisi Revi, Vol. 4, Issue 2). PT Grasindo.

Shofie, Y. (2003). Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Teori dan Praktek Penegakan Hukum. Citra Aditya Bakti.

Sidabalok, J. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.

Sinaga, N. A. (2020). Perspektif Force Majeure Dan Rebus Sic Stantibus Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1), 4. https://doi.org/https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.648

Srifauzi, A. (2025). Korean Wave Sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif : Dampak Penyelenggaraan Konser Blackpink Terhadap UMKM Lokal Di Jakarta Tahun 2023 Dan 2025. Journal Of Innovative and Creativity, 5(3), 38303–38320.

Yodo, A. M. & S. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen (Cet. 9). PT Raja Grafindo Persada.

Yovita, T. (2003). Tinjauan Yuridis Tentang Perlindungan Konsumen Perdagangan Melalui Elektronik Di Indonesia. Perspektif, 8(2), 100. https://doi.org/10.30742/perspektif.v8i2.299

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Rahman, Y. A. (2026). Tanggung Gugat Hukum Promotor Musik Terhadap Konsumen Atas Ketidaksesuaian Fasilitas Layanan Pasca Transaksi. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 6(2), 174–183. https://doi.org/10.31933/ejpp.v6i2.1406