Peranan Penyidik Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum di Kota Palopo
DOI:
https://doi.org/10.31933/ejpp.v5i2.1320Keywords:
Perlindungan, Anak, Diversi, KepolisianAbstract
Dalam Hukum Nasional perlindungan khusus anak yang berhadapan dengan hukum diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak . Perlindungan Anak merupakan pekerjaan penting yang harus terus dilakukan oleh seluruh unsur negara. Polisi sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum memiliki tanggung-jawab yang cukup besar untuk mensinergikan tugas dan wewenang Polri sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu solusi yang dapat ditempuh dalam penanganan perkara tindak pidana anak adalah pendekatan restorative juctice yang dilaksanakan dengan cara pengalihkan (diversi). Jenis atau tipe penelitian ini adalah Yuridis-Normatif yang digunakan untuk menganalisis teori-teori hukum dan sumber hukum yang berasal dari KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait atau yang relevan dengan Penerapan Diversi terhadap Anak yang berhadapan dengan Hukum. Hasil : Mekanisme diversi yang dilakukan di Polres Palopo yaitu mulai dari tahap penangkapan, wawancara atau penyidikan dan tahap penahanan. Mekanisme diversi dijalankan pada saat dilakukan wawancara dan penyidikan. Dimana pada tahap ini Penyidik melakukan wawancara langsung dengan anak tersebut dengan didampingi oleh orang tua atau wali anak ataupun oleh Lembaga swadaya masyarakat yang membidangi masalah anak. Setelah itu penyidik melakukan atau mengadakan koordinasi dengan pihak korban, jika dapat diusahakan agar kasus ini tidak dilanjutkan atau diselesaikan dalam bentuk diversi Selanjutnya penyidik membuatkan Surat Pernyataan Damai, serta Peranan Penyidik dalam pelaksanaan diversi di Polres Palopo adalah pertama memutuskan untuk menempuh jalur diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana dengan kewenanga diskresi yang dimilikinya, kedua melaksanakan proses diversi tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada dan yang terakhir memberikan hukuman ringan kepada anak sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukannya.
References
Apong Herlina, dkk, 2004. Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Buku Saku untuk Polisi, Jakarta : Unicef.
Bodgan, Robert and Steven J. Taylor, 2009. Penelitian Kualitatif. Surabaya : Penerbit Usaha Nasional
Creswell, John. W., 2016. Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta : Citra Media
Friedman, Lawrence M., 2013. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Bandung : Nusa Media
Jhonathan dan Agam, 2007. Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Perspektif Nasional, dalam Mahmul Siregar dkk., Pedoman Praktis Melindungi Anak dengan Hukum Pada Situasi Emergensi dan Bencana Alam, Medan : Pusat kajian dan Perlindungan Anak (PKPA).
Maidin Gultom, 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung : Refika Aditama.
Mahmul Siregar dkk, 2007. Pedoman Praktis Melindungi Anak dengan Hukum Pada Situasi Emergensi dan Bencana Alam, Medan : Pusat kajian dan Perlindungan Anak (PKPA).
M. Hassan Wadong, 2000. Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta : Grasindo.
Miles and Huberman. Qualitative Data Analysis ; A Source of New Methods ; Sages Publications, London : Beverly Hills.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, 2010. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauab Singkat. Jakarta : Rajawali Pers
Wagiati Soetodjo, 2006. Hukum Pidana Anak, Bandung : Refika Editama.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang- Undang No. 3 tahun 1997 Tentang Peradilan Anak
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990
Kabareskrim Polri No. Pol.: TR/1124/XI/2006.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yoseph Pasolang, Apriliani Kusuma Jaya, Arsiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (EJPP).